Pasal 46
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL BAKAMLA
(1) Pengawasan dan pembinaan Pola Karier PNS Bakamla dilakukan untuk memastikan penerapan Manajemen Talenta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan terhadap Pola Karier PNS Bakamla dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pembinaan terhadap kepegawaian. (3) Sekretaris Utama Bakamla selaku PyB melaporkan hasil Pengawasan dan pembinaan Pola Karier PNS Bakamla kepada Kepala Bakamla setiap tahunnya. (4) Hasil Pengawasan dan pembinaan Pola Karier PNS Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara oleh Kepala Bakamla setiap tahunnya dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. (5) Laporan pembinaan Pola Karier PNS Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karier di Bakamla.
