PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 30
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL BAKAMLA
(1) Jenis, rumpun/klasifikasi, dan profil Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, paling sedikit terdiri atas jenis Jabatan dan jenjang Jabatan, rumpun/klasifikasi Jabatan, persyaratan Jabatan, dan tugas Jabatan.
(2) Jenis dan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. JPT terdiri atas:
- JPT Utama;
- JPT Madya; dan
- JPT Pratama; b. JA terdiri atas:
- Jabatan Administrator;
- Jabatan Pengawas; dan
- Jabatan Pelaksana; c. JF terdiri atas:
- JF kategori keterampilan dengan jenjang Jabatan dari paling rendah sampai paling tinggi meliputi: a) Pemula; b) Terampil; c) Mahir; dan d) Penyelia;
- JF kategori keahlian dengan jenjang Jabatan dari paling rendah sampai paling tinggi meliputi: a) Ahli Pertama; b) Ahli Muda; c) Ahli Madya; dan d) Ahli Utama. (3) Rumpun/klasifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
