PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 24
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL BAKAMLA
(1) PyB menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan: a. urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan Administrator; dan b. tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan. (2) Rencana pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
