PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 22
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEAMANAN LAUT
(1) Perpindahan karier diagonal JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan Jabatan, dan kebutuhan organisasi. (2) Perpindahan karier diagonal JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan Jabatan, dan kebutuhan organisasi.
