PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 16
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEAMANAN LAUT
(1) Promosi dalam JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau seleksi internal. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi: a. Jabatan Pengawas ke Jabatan Administrator; atau b. Jabatan Pelaksana ke Jabatan Pengawas. (3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada internal Bakamla dan dalam rangka mutasi ke instansi pusat lainnya atau instansi daerah sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
