PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 13
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEAMANAN LAUT
(1) Perpindahan karier secara horizontal bagi JA ke JF meliputi: a. Administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya; atau b. Pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda. (2) Dalam hal kondisi tertentu perpindahan karier dapat dilakukan melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
