PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLA RUMAH SUSUN
Tim Pengelola Rumah Susun bertugas: a. melakukan pengelolaan Rumah Susun untuk menciptakan kenyamanan dan kelayakan hunian dan bukan hunian serta kelangsungan umur bangunan Rumah Susun; b. menyusun daftar barang inventaris Sarusun; dan c. menegakkan aturan dan tata tertib di lingkungan Rumah Susun.
