PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 4 — BIAYA SEWA RUMAH SUSUN
(1) Biaya Sewa Sarusun dipungut sesuai dengan tarif sewa (2) Tarif sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dan ditetapkan berdasarkan: a. penghitungan biaya pengelolaan; dan b. struktur tarif. (3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kebutuhan nyata: a. biaya operasional; b. biaya pemeliharaan; dan c. biaya perawatan. (4) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diklasifikasikan menjadi tarif atas, tarif menengah, dan tarif bawah.
