Pasal 13
BAB 3 — PENGHUNIAN RUMAH SUSUN
Penghuni Rumah Susun berhak: a. mendapatkan layanan suplai listrik, air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah; b. mendapat pelayanan atas perbaikan kerusakan bangunan, prasarana dan sarana, dan utilitas umum yang bukan disebabkan oleh Penghuni; c. memanfaatkan sarana sosial; d. mendapat ketentraman dan privasi terhadap gangguan fisik maupun psikologis; e. mengetahui kekuatan komponen struktur menyangkut daya dukung dan keamanan fisik bangunan; f. mendapat pendampingan mengenai penghunian dari Pengelola; g. mendapat penjelasan, pelatihan dan bimbingan tentang penanggulangan bencana, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan evakuasi, pengelolaan
sampah, pembuangan limbah, penghematan air, listrik dan lainnya;
h. memanfaatkan satuan bukan hunian yang disewa untuk kegiatan usaha atas izin Pengelola; i. memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai fungsi; dan j. mengajukan keberatan atas pelayanan kondisi lingkungan hunian yang kurang diperhatikan atau terawat kepada Pengelola.
