PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Pasal 3
BAB 2 — PANGKAT BAKAMLA
(1) Tanda Pangkat Bakamla yang mengemban struktur komando menggunakan lis merah. (2) Pejabat Bakamla yang mengemban struktur komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala Bakamla; b. Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim; c. Kepala Unit Penindakan Hukum; d. Kepala Pangkalan Armada Keamanan Laut; e. Kepala Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut; f. Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut; g. Kepala Stasiun Bumi; dan h. Komandan Kapal/Nakhoda Kapal. (3) Bentuk, ukuran, dan warna Tanda Pangkat Bakamla sebagai atribut pakaian dinas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
