PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 5
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas yang mendapat penugasan Tugas Belajar di luar negeri diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai peserta didik dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Pejabat fungsional tertentu yang mendapat penugasan Tugas Belajar di luar negeri diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
