Pasal 8
BAB 4 — PENGGANTIAN DAN PENARIKAN KTA
(1) Penggantian KTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan penggantian KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh personel yang bersangkutan kepada Sekretaris Utama secara berjenjang. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas personel; dan b. alasan penggantian. (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus melampirkan: a. KTA yang lama, kecuali untuk KTA yang hilang; b. foto kopi Keputusan pengangkatan terakhir; c. foto kopi Keputusan jabatan terakhir; d. pas foto terakhir; dan e. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk penggantian KTA yang hilang.
BagianKedua Penarikan KTA
