Pasal 23
BAB 5 — ALIH MEDIA ARSIP
(1) Pada tiap Pencipta Arsip, Alih Media dapat dilaksanakan oleh unit pengolah dan unit keArsipan. (2) Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi. (3) Kondisi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Arsip dengan kondisi rapuh/rentan mengalami kerusakan secara fisik; atau b. Arsip elektronik dengan format data versi lama yang perlu diperbarui dengan versi baru; atau c. informasi yang terdapat dalam media lain dimana media tersebut secara sistem tidak diperbarui lagi karena perkembangan teknologi. (4) Nilai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimana Alih Media diutamakan terhadap: a. Informasi yang bedasarkan peraturan perundang- undangan tentang keterbukaan informasi publik harus diumumkan secara serta merta; dan
b. Arsip yang berketerangan permanen dalam JRA.
