Pasal 61
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Pengolahan dan penyajian Arsip Inaktif sebagai informasi publik, meliputi : a. pembuatan Daftar Arsip Inaktif; b. penyimpanan Arsip Inaktif; c. pendokumentasian; dan
d. penyediaan dan penyajian Arsip menjadi informasi. (2) Pengolahan dan penyajian Arsip inaktif sebagai informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Arsiparis di Unit Kearsipan. (3) Penyajian Arsip Inaktif sebagai informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dari tahun anggaran berjalan. (4) Prosedur pengolahan dan penyajian Arsip Inaktif sebagai informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
