PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 52
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Layanan Arsip Inaktif dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik. (2) Layanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Inaktif; dan b. sifat keterbukaan dan ketertutupan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Layanan Arsip Inaktif dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
