PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 49
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
Membersihkan Arsip dalam perawatan Arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf (a), meliputi: a. Arsip yang kotor diletakkan di atas meja pada ruangan yang telah disediakan; b. kotoran yang menempel pada tiap lembaran Arsip dibersihkan dengan alat pembersih yang tidak merusak Arsip, sesuai dengan jenis kotorannya; c. kotoran dan debu yang menempel pada lembaran Arsip dibersihkan mulai dari tengah-tengah bidang ke arah pinggir dengan menggunakan spons, kuas/sikat halus; d. kotoran yang disebabkan oleh jamur menggunakan penghapus karet; dan e. untuk Arsip yang dijilid seperti dalam bentuk buku, dapat digunakan mesin penyedot debu berukuran kecil selama tidak merusak fisik kertas/Arsip.
