PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 47
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
Pemeliharaan fisik Arsip elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, meliputi: a. penggunaan perangkat keras yang berkualitas baik; b. penggunaan perangkat lunak asli (bukan bajakan); c. mem-back-up data/informasi pada Arsip elektronik secara berkala; d. menyimpan Arsip elektronik pada tempat terlindung dari medan magnet, debu, atau panas yang berlebihan; dan e. menjaga kestabilan suhu tempat Arsip tersebut berada yaitu antara 11℃-22℃ dan kelembaban antara 45%-65% RH.
