PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 38
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
Pusat Arsip Inaktif dalam pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, meliputi:
a. ruang penyimpanan Arsip harus bersih dan terang; b. dilarang membawa makanan dan minuman; c. ruang penyimpanan Arsip setiap hari harus dibuka supaya ada sirkulasi udara; d. boks Arsip setiap hari harus dibersihkan dari debu; e. pemberian kapur barus rutin setiap 2 (dua) minggu sekali; f. dinding atau lantai tidak lembab; dan g. temperatur (suhu) dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan penyimpanan.
