PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUTAN
(1) Pemindahan Arsip Inaktif dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk dan media Arsip. (2) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari: a. Unit Pengolah ke Unit Kearsipan I di lingkungan ANRI; b. Unit Pengolah ke Unit Kearsipan II di lingkungan Pusdiklat Kearsipan;
c. Unit Pengolah ke Unit Kearsipan II di lingkungan Balai Arsip Statis dan Tsunami; dan d. Unit Kearsipan II Pusdiklat Kearsipan dan Balai Arsip Statis dan Tsunami ke Unit Kearsipan I.
