PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI KEARSIPAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
Pejabat fungsional Arsiparis sebagai sumber daya manusia kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. menjaga terciptanya Arsip dari pelaksanaan kegiatan di lingkungan ANRI; b. menjaga ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; c. menjaga terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan Arsip; dan e. menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
