PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan Olah Raga digunakan untuk menyusun JRA bagi Pencipta Arsip. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip Urusan Kepemudaan dan Olah Raga. (3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara dan pemerintahan daerah: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
