PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 9
Peserta dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memenuhi syarat pencapaian nilai pada setiap tahapan uji kompetensi dengan nilai sebagai berikut: a. penyusunan makalah dengan nilai minimal 86 (delapan puluh enam); b. presentasi makalah dengan nilai minimal 86 (delapan puluh enam); dan c. wawancara dengan nilai minimal 86 (delapan puluh enam).
