PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 7
(1) Dalam tahapan persiapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi dibentuk Panitia. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang ditetapkan oleh PPK. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal yang paling sedikit terdiri atas unsur: a. JPT Utama di lingkungan ANRI; b. JPT Madya dari instansi pemerintah lain yang terkait;
c. JPT Madya di lingkungan ANRI; dan d. kalangan akademisi/pakar.
