PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 5
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. 1 (satu) klasifikasi (memiliki tugas pokok dan fungsi yang sejenis atau serumpun); b. memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan c. telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
