PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 1
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada Arsip Nasional Republik INDONESIA.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disebut JPT Madya adalah sekelompok Jabatan tinggi setingkat jabatan eselon I di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut JPT Pratama adalah sekelompok Jabatan tinggi setingkat jabatan eselon II di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
- Mutasi adalah perpindahan antar jabatan yang setara di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
