PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN...
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Lingkungan Hidup digunakan untuk menyusun: a. JRA substantif dibidang lingkungan hidup bagi lembaga negara; dan b. JRA substantif dibidang lingkungan hidup bagi pemerintah daerah. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip sektor perekonomian urusan lingkungan hidup. (3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga negara dan pemerintah daerah: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
