Pasal 92
pasal.id
Bagian kepala Surat Dinas terdiri atas: a. kop Surat Dinas yang ditandatangani sendiri atau atas nama Kepala ANRI menggunakan lambang negara, yang
diikuti tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA dengan huruf kapital secara simetris; b. kop Surat Dinas yang ditandatangani oleh pejabat selain Kepala ANRI menggunakan logo ANRI; c. nomor, sifat, lampiran, dan hal, berada pada sisi kiri margin di bawah kop Surat Dinas dengan menggunakan huruf awal kapital dan diikuti tanda baca titik dua (:); d. tempat dan tanggal pembuatan surat, berada di sebelah kanan atas sejajar dengan nomor; e. kata yth., berada dibawah hal, diikuti dengan nama jabatan dan/ atau nama pejabat yang dituju; f. penulisan nama instansi yang dituju tidak boleh disingkat; dan g. alamat surat, berada dibawah yth., dan hanya mencantumkan nama kota tujuan.
