PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 76
pasal.id
Bagian kepala Memorandum terdiri atas: a. kop Memorandum berisi tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA dan di bawahnya ditulis nama unit kerja secara simetris dengan huruf kapital; b. kata Memorandum ditulis secara simetris dibawah kop Naskah Dinas dengan huruf kapital; c. nomor, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; d. kata yth., ditulis dengan huruf awal kapital diikuti dengan tanda baca titik dua (:); dan e. kata hal, ditulis dengan huruf awal kapital diikuti dengan tanda baca titik dua (:).
