Pasal 72
pasal.id
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Nota Dinas meliputi: a. Nota Dinas tidak dibubuhi cap dinas ANRI. b. tembusan Nota Dinas ditujukan kepada pejabat di lingkungan intern ANRI; c. penomoran Nota Dinas dilakukan dengan mencantumkan kode klasifikasi arsip, nomor Nota Dinas, dan tahun dibuatnya Nota Dinas; d. penomoran Nota Dinas dilakukan terpisah dengan penomoran surat keluar dan masing-masing pejabat membuat nomor Nota Dinas; e. Nota Dinas hanya dapat dibuat oleh pejabat satu tingkat di bawahnya kepada atasan. f. Nota Dinas yang dibuat oleh pejabat dua tingkat di bawahnya, dibuat oleh pelaksana harian dan harus disertakan tembusan kepada pejabat yang memberi perintah untuk menjadi Plh; dan g. Nota Dinas yang dikirim merupakan Nota Dinas yang tidak dibubuhi paraf koreksi.
