PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 252
pasal.id
(1) Setiap Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani terlebih dahulu dilakukan pembubuhan paraf/diparaf. (2) Paraf dilakukan oleh pejabat terkait secara horizontal dan vertikal. (3) Paraf merupakan bentuk keterkaitan, memberikan koreksi/usulan, persetujuan terhadap konsep Naskah Dinas serta ikut bertanggung jawab atas muatan materi, substansi, redaksi dan pengetikan.
