Pasal 247
pasal.id
(1) Naskah Dinas yang ditujukan untuk beberapa tujuan, seperti Surat Perintah yang ditujukan untuk beberapa pengajar, Surat Dinas/surat undangan kegiatan kearsipan yang ditujukan ke beberapa lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dibuat asli ke semua tujuan (tidak dicopy, Naskah Dinas dibuat dengankertas berkop Naskah Dinas asli, tanda tangan asli dan cap asli). (2) Untuk “Tembusan” Naskah Dinas dibuat asli (tidak di-copy, Naskah Dinas dibuat dengan kertas berkop Naskah Dinas asli, tanda tangan asli dan cap asli) dan diberi tanda check list (v) pada tujuan tembusan. (3) Untuk “pertinggal” naskah dibuat dengan kop Naskah Dinas asli, ditandatangan asli dan dicap asli.
