PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 236
pasal.id
Penentuan ruang tepi dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada peralatan yang digunakan untuk membuat Naskah Dinas, yaitu: a. ruang tepi atas: apabila menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua) spasi dibawah kop, dan apabila tanpa kop Naskah Dinas, paling sedikit 2 cm (dua centi meter) dari tepi atas kertas; b. ruang tepi bawah: paling sedikit 2,5 cm (dua koma lima centi meter) dari tepi bawah kertas; c. ruang tepi kiri:paling sedikit 3 cm (tiga centi meter) dari tepi kiri kertas; dan d. ruang tepi kanan: paling sedikit 2 cm (dua centi meter) dari tepi kanan kertas.
