PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 224
pasal.id
Kop Naskah Dinas mengidentifikasikan nama jabatan atau nama instansi pembuat surat dan alamat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kop Naskah Dinas Nama Jabatan
- Kop Naskah Dinas Nama Jabatan yaitu kepala surat yang menunjukkan jabatan tertentu. Kertas dengan kop naskah dinas nama jabatan hanya digunakan untuk surat yang ditandatangani oleh Kepala ANRI atau atas nama Kepala ANRI;
- Kop Naskah Dinas Nama Jabatan terdiri atas lambang negara (garuda emas) di tengah dan tulisan “KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA”;
- Perbandingan ukuran lambang negara dan huruf yang digunakan hendaknya serasi sesuai dengan ukuran kertas; b. Kop Naskah Dinas Nama Instansi
- Kop Naskah Dinas Nama Instansi menunjukkan nama dan alamat ANRI, kertas dengan kop Naskah Dinas dimaksud digunakan untuk kemudahan dalam surat menyurat;
- Kop Naskah Dinas Nama Instansi menggunakan logo ANRI diletakkan di kiri atas, dan tulisan “ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA” di sebelah kanan logo; dan
- Kop Naskah Dinas Satuan Kerja (Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, dan Balai Arsip Statis dan Tsunami Aceh) menggunakan logo ANRI diletakkan di kiri atas, dilanjutkan Tulisan “ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA” di sebelah kanan logo dan nama unit satuan kerja ditulis di bawah Tulisan “ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA”.
