Pasal 221
pasal.id
Pencantuman kepala Naskah Dinas adalah sebagai berikut: a. Nama Jabatan, Kepala Naskah Dinas yang menggunakan nama jabatan menggunakan lambang negara dan nama jabatan digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani sendiri oleh Kepala ANRI maupun atas nama Kepala ANRI. Kepala Naskah Dinas yang menggunakan nama jabatan berturut-turut terdiri atas gambar lambang negara dan tulisan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, dicetak di atas secara simetris. Perbandingan
ukuran lambang negara dengan huruf yang digunakan hendaknya serasi dan sesuai dengan ukuran kertas. b. Nama Instansi, Kepala Naskah Dinas yang menggunakan logo dan nama instansi serta alamat lengkap ANRI digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Penulisan kepala Naskah Dinas diatur sebagai berikut:
- tulisan Arsip Nasional
menggunakan jenis dan ukuran huruf sebagai berikut: a) tulisan Pusat Jasa Kearsipan ditulis dibawah tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA dengan huruf Tahoma font 14 (empat belas); b) tulisan Pusat Jasa Kearsipan ditulis dibawah tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA menggunakan huruf Tahoma font 14 (empat belas); c) tulisan Balai Arsip Statis Tsunami ditulis dibawah tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA dengan huruf Tahoma font 14 (empat belas); dan d) penulisan alamat menggunakan huruf Tahoma font 10 (sepuluh).
