PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 216
pasal.id
Susunan Telaahan Staf terdiri atas: a. Bagian kepala Telaahan Staf terdiri atas:
- judul Telaahan Staf dan diletakkan secara simetris di tengah atas; dan
- uraian singkat tentang permasalahan. b. Bagian batang tubuh Telaahan Staf terdiri atas:
- persoalan, memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan;
- praanggapan,memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian di masa yang akan datang;
- fakta yang mempengaruhi,memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan;
- analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan;
- simpulan, memuat intisari hasil telaahan, yang merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar; dan
- tindakan yang disarankan, memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. c. Bagian kaki Telaahan Staf ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri atas:
- nama jabatan pembuat Telaahan Staf , ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata;
- tanda tangan;
- nama lengkap, ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata; dan
- daftar lampiran (jika diperlukan).
