PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 205
pasal.id
Wewenang Pembuatan dan Penandatangan STTPL meliputi: a. STTPL Fungsional Arsiparis ditandatangani oleh Kepala ANRI atau pimpinan tinggi madya yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab di bidang pengembangan sumber daya manusia Kearsipan; b. STTPL Teknis Kearsipan ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan kearsipan; c. nilai yang tercantum pada STTPL Fungsional Arsiparis ditandatangi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan d. nilai yang tercantum pada STTPL Teknis Kearsipan ditandatangani oleh pejabat administrator yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan kearsipan.
