Pasal 199
pasal.id
Sertifikat ditandatangani oleh Kepala ANRI dan atau pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama dan administrator sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, dengan memperhatikan: a. sertifikat akreditasi lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga jasa kearsipan dan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan ditandatangani oleh Kepala ANRI; b. sertifikat sertifikasi sumber daya manusia Kearsipan ditandatangani oleh Pimpinan tinggi madyayang melaksanakan fungsi sertifikasi; c. nilai yang tercantum pada sertifikat akreditasi dan sertifikasi ditandatangani oleh Pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi akreditasi dan sertifikasi; d. Sertifikat dari kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Seminar Kearsipan, Ekspose, Focus Group Discussion,
Workshop dan sejenisnya ditandatangani oleh Pimpinan tinggi madya atau Pimpinan tinggi pratama sesuai dengan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya; dan e. Materi yang tercantum pada sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ditandatangani oleh Pimpinan tinggi pratama atau Administrator yang melaksanakan fungsi Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
