Pasal 195
pasal.id
(1) Penerbitan Surat Perjalanan Dinas harus memperhatikan hal sebagai berikut: a. pejabat yang berwenang menandatangani hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas dalam wilayah jabatannya; dan b. apabila perjalanan dinas ke luar wilayah jabatannya, pejabat yang berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya. (2) Dalam hal pejabat yang berwenang akan melakukan perjalanan dinas, Surat Perjalanan Dinas ditandatangani oleh: a. atasan langsungnya sepanjang pejabat yang berwenang satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya; dan b. dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
