PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 163
pasal.id
(1) Pengumuman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Untuk Pengumuman di lingkungan ANRI pejabat yang berwenang menandatangani Pengumuman adalah Kepala ANRI, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama dan administrator, sedangkan untuk Pengumuman di luar ANRI pejabat yang berwenang membuat dan menandatangani Pengumuman adalah Kepala ANRI dan pimpinan tinggi madya.
