PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 131
pasal.id
Penutup naskah MoU memuat ketentuan tentang: a. pengaturan lebih lanjut tentang hal yang belum diatur; b. ketentuan penutup, berisi pernyataan autentikasi naskah kerja sama; c. pernyataan waktu dan tempat penandatanganan, dengan memperhatikan:
- pada penutup MoU sebelum nama jabatan penanda tangan dicantumkan waktu dan tempat penandatanganan;
- penulisan waktu dan tempat penanda tangan ditulis dalam bentuk kalimat; d. nama, jabatan, dan tanda tangan, (untuk naskah perjanjian dengan pihak luar negeri tidak diperlukan cap resmi); dan e. dalam naskah antara pemerintah dengan pihak luar negeri tidak menggunakan materai.
