Pasal 12
pasal.id
Bagian kaki Peraturan ditempatkan di sebelah kanan bawah, terdiri atas: a. tempat (nama kota sesuai dengan alamat ANRI) dan tanggal penetapan Peraturan; b. frasa “KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA” diakhiri dengan tanda baca koma (;); c. tanda tangan Kepala; d. nama lengkap Kepala ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar; e. frasa “ditetapkan di Jakarta”; f. frasa “pada tanggal ...” g. frasa “DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,” bagi jenis peraturan
perundang-undangan berupa Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA dan nama lengkap pejabat; dan h. frasa “BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...” bagi jenis peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
