PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 119
pasal.id
Pembukaan Perjanjian Kerja Sama terdiri atas: a. pernyataan waktu dan tempat penandatanganan
- pada pembukaan Perjanjian Kerja Sama sebelum nama jabatan penanda tangan dicantumkan waktu dan tempat penandatanganan; dan
- penulisan waktu dan tempat penanda tangan ditulis dalam bentuk kalimat/huruf bukan angka. b. pejabat penandatangan yaitu nama lengkap pejabat penanda tangan disertai gelar diletakkan lurus di sebelah kiri, diikuti dengan nama jabatan, nama dan alamat lembaga serta posisi perwakilannya dalam perjanjian; c. dasar hukum yaitu Perjanjian Kerja Sama yang merupakan tindak lanjut dari Kesepahaman Bersama, maka
Kesepahaman Bersama yang dijadikan dasar perjanjian kerja sama harus dicantumkan; dan d. pernyataan Kesepahaman Bersama yaitu Pernyataan Kesepahaman Bersama untuk melakukan sesuatu kerja sama dirumuskan dengan suatu kalimat yang diakhiri dengan titik dua (:).
