PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 112
pasal.id
Pembukaan Kesepahaman Bersama terdiri atas: a. pernyataan waktu dan tempat penandatanganan, dengan memperhatikan:
- pada pembukaan Kesepahaman Bersama sebelum nama jabatan penandatangan dicantumkan waktu dan tempat penandatanganan;
- penulisan waktu dan tempat penandatangan ditulis dalam bentuk kalimat; b. Pejabat penanda tangan, nama lengkap pejabat penanda tangan disertai gelar diletakkan lurus di sebelah kiri, diikuti dengan nama jabatan, nama dan alamat lembaga serta posisi perwakilannya dalam perjanjian; c. pertimbangan, dengan memperhatikan:
- pertimbangan memuat tentang uraian mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan/atau alasan kerjasama;
- jika pertimbangan memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian;
- tiap pokok pikiran diawali dengan huruf kapital yang dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma;
d. dasar hukum, dengan memperhatikan:
- dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan dan atau pelaksanaan kerja sama;
- jika jumlah peraturan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencatuman perlu memperhatikan urutan peraturan perundangan; e. pernyataan Kesepahaman Bersamadirumuskan dengan suatu kalimat yang diakhiri dengan titik dua.
