PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 103
pasal.id
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Surat Undangan Ekstern meliputi: a. format Surat Undangan Ekstern sama dengan format Surat Dinas, bedanya pada Surat Undangan Ekstern pada saat pihak yang diundang banyak, dapat ditulis pada lampiran tersendiri; b. jika Surat Undangan Ekstern disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya. Apabila surat tidak disertai dengan lampiran, di kepala surat tidak perlu dicantumkan kata lampiran; c. alamat Surat Undangan Ekstern yang ditulis di bawah yth tidak perlu ditulis lengkap. Alamat surat yang lengkap ditulis di amplop surat; dan d. Surat Undangan Ekstern untuk keperluan tertentu dapat berbentuk kartu.
