Pasal 100
pasal.id
Bagian kepala Surat Undangan Ekstern terdiri atas: a. kop Surat Undangan Ekstern yang ditandatangani sendiri atau atas nama Kepala ANRI menggunakan lambang negara, diikuti tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA dengan huruf kapital secara simetris; b. kop Surat Undangan Ekstern yang ditandatangani oleh pejabat selain Kepala ANRI menggunakan logo ANRI; c. nomor, sifat, lampiran, dan hal, berada di sebelah kiri di bawah kop Surat Undangan Ekstern; d. tempat dan tanggal pembuatan surat, berada di sebelah kanan atas sejajar dengan nomor diikuti tanda baca titik dua (:); e. bagi Surat Undangan Ekstern yang ditandatangani oleh pejabat selain Kepala ANRI tanpa menyebut tempat (hanya tanggal pembuatan surat); f. kata yth., berada di bawah hal, diikuti dengan nama jabatan; g. penulisan nama instansi yang dituju tidak boleh disingkat; dan h. alamat surat, ditulis dibawah Yth., hanya mencantumkan nama kota tujuan.
