Pasal 10
pasal.id
Pembukaan peraturan terdiri atas: a. frasa “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA” yang diletakkan di tengah margin; b. frasa “KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,” selaku pejabat yang MENETAPKAN peraturan diletakkan di tengah margin; c. konsiderans, diawali dengan kata Menimbang yang dicantumkan pada sisi kiri margin dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:), dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan;
pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya;
pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa peraturan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya peraturan;
jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; dan
tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma. d. dasar hukum diawali dengan kata Mengingat yang dicantumkan pada sisi kiri margin dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:), dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan peraturan;
peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang- undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi;
jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya;
peraturan perundang-undangan perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung; dan
tiap-tiap dasar hukum diawali dengan angka bilangan (1., 2., dst.) dan diakhiri dengan tanda baca titik koma. e. Diktum terdiri atas:
kata MEMUTUSKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan di
tengah margin; 2. kata MENETAPKAN dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN, disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:); dan 3. judul peraturan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik.
