Pasal 9
Arsip dinamis di lingkungan ANRI yang termasuk ke dalam kategori arsip biasa/umum/terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan arsip yang tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja ANRI antara lain: a. arsip dinamis dari lingkungan Sekretariat Utama meliputi Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum, Biro Umum; b. arsip dinamis dari lingkungan Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan meliputi Direktorat Kearsipan Pusat, Direktorat Kearsipan Daerah I, Direktorat Kearsipan Daerah II, dan Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi;
c. arsip dinamis dari lingkungan Deputi Bidang Konservasi Arsip meliputi Direktorat Akuisisi, Direktorat Pengolahan, Direktorat Preservasi dan Direktorat Layanan dan Pemanfaatan; d. arsip dinamis dari lingkungan Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan meliputi Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, Pusat data dan Informasi, dan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan; e. arsip dinamis dari lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan; f. arsip dinamis dari lingkungan Pusat Jasa Kearsipan; g. arsip dimanis dari lingkungan Pusat Akreditasi Kearsipan; dan h. arsip dinamis dari lingkungan Inspektorat.
