PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN...
Pasal 3
Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA mencakup: a. klasifikasi keamanan arsip, memuat informasi biasa/umum/terbuka, terbatas, rahasia dan sangat rahasia; b. pengamanan arsip, memuat pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, serta daftar informasi terbatas, rahasia dan sangat rahasia; dan c. klasifikasi dan pengaturan akses arsip, memuat pengguna internal dan pengguna eksternal.
