PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 37
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Tahapan Preservasi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan sebagai berikut: a. mengidentifikasi; b. melakukan riset, testing dan backup; c. melakukan preservasi/perawatan; d. melakukan audit integritas; e. menghancurkan kopi digital; dan f. monitoring.
