PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 35
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
(1) Preservasi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h dilakukan untuk menjamin integritas, aksesibilitas dan fungsionalitas Arsip Elektronik. (2) Preservasi Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. menyeleksi dan testing software maupun hardware; b. menggunakan format data non-proprietary atau opensource;
c. mengelola metadata dengan baik; d. mendokumentasikan pelaksanaan Preservasi Digital; dan e. melakukan verifikasi terhadap integritas Arsip Elektronik.
